Delapan Guru Besar Dinyatakan Lolos Berkas Calon Rektor UIN KHAS Jember

Humas – Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyelesaian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, salah satu tugas Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember adalah melaksanakan verifikasi persyaratan Bakal Calon Rektor UIN KHAS periode tahun 2023-2027.
Senin-Selasa, 17-18 Juli 2023 Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN KHAS Jember telah melaksanakan verifikasi persyaratan administrasi (dokumen) secara ketat dan cermat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Siang ini (18/7) sekitar pukul 14.00 WIB panitia mengadakan Konferensi Pers bertempat di Lobby Gedung Kuliah Terpadu Lantai 2.
Dalam konferensi pers ini, panitia menyampaikan nama-nama calon rektor UIN KHAS Jember periode 2023-2027. Menurut keterangan ketua panitia Dr. Saihan, M.Pd.I hingga 14 Juli 2023 berkas yang masuk ke panitia penjaringan bakal calon rektor sebanyak delapan orang. Delapan orang tersebut dinyatakan lolos berkas.
“Delapan nama tersebut layak dan memenuhi syarat secara administratif” terang Dr. Saihan.
Kedelapan itu, Prof. Dr. Miftah Arifin, M.Ag, Prof. Dr. Moch. Chotib, M.M. Kemudian, Prof. Dr. Hepni, S.Ag., M.M, Prof. Dr. Muhammad Noor Harisudin, S.H., M.Fil, Prof. Dr. Ahidul Asror, M.Ag, Prof. Dr. Muknrah, M.Pd.l, Prof. Dr. M. Dahlan, M.Ag, dan Prof. Dr. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si. Daftar nama tersebut berdasarkan urutan pendaftaran.
Setelah penetapan dan pengumuman hasil bakal calon rektor yang memenuhi syarat administratif, tahap selanjutnya panitia menyerahkan hasil verifikasi dokumen tersebut kepada Rektor UIN KHAS Jember.
Adapun pemberian pertimbangan kualitatif dilakukan oleh senat universitas yang dilaksanakan secara offline dan/atau online (hybrid) pada 20 Juli – 8 Agustus mendatang.
“Pertimbangan kualitatif oleh senat sifatnya tertutup, hanya senat yang bisa mempertimbangkan” ujarnya.
Tahap terakhir, setelah pemberian pertimbangan kualitatif oleh senat universitas yaitu penyerahan dokumen calon rektor kepada Menteri Agama RI. (Humas/Naimah)
Tag :
