Rapat Koordinasi Pengadaan Barjas, Menag Akan Bentuk PPK Konsolidasi

Humas -- Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) beserta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember mengikuti Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa yang diadakan Kementerian Agama secara daring.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui rapat ini meminta kepada seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama untuk mengoptimalisasi pengadaan barjas mengacu pada instruksi Presiden Joko Widodo.
“Pertama, memperbanyak produk dalam negeri. Kedua, melakukan pembelian di e-purchasing. Dan terakhir, membangkitkan UMKM dan Koperasi,” tutur Menag Yaqut dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengadaan Barjas, selasa (1/8).
Dalam rangka menyukseskan program tersebut, Menag beserta jajaran memformulasi beberapa kebijakan. Setidaknya ada tiga kebijakan yang disepakati bersama dan harus direalisasikan dalam kurun waktu dua bulan.
Kebijakan pertama yaitu, belanja setiap satuan kerja minimal 30% harus dilakukan melalui e-purchasing. Kedua, belanja produk dalam negeri paling sedikit 25% dari total DIPA yang diberikan. Dan ketiga, 40% dibelanjakan kepada UMKM dan Koperasi.
Menag juga meminta supaya dibentuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Konsolidasi untuk memudahkan komunikasi dan memetakan apa yang dibutuhkan dalam rangka mempercepat optimalisasi.
“Nantinya akan dibentuk PPK Konsolidator di setiap satuan kerja atau instansi, tugas utamanya menjadi konsolidator antara instansi dengan pusat,” terang Menteri yang kerap disapa Gusmen ini.
Kabiro AUPK UIN KHAS Jember Nawawi mendukung penuh rencana Menag dalam melakukan optimalisasi pengadaan barjas. Ia berpendapat kebijakan yang sudah diputuskan merupakan langkah yang sangat tepat.
“Program ini sangat bagus, terutama penggunaan produk dalam negeri dan belanja di UMKM. Dua kebijakan tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” jelasnya kepada pewarta.

Keterangan: Kabiro AUPK UIN KHAS Jember Nawawi memberikan arahan kepada Pejabat Pengadaan Barjas sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi.
Ia juga sudah menginstruksikan kepada Pejabat Pengadaan Barjas untuk segera melakukan pemetaan secara detail.
“Mana kira-kira yang bisa masuk e-purchasing dan mana yang tidak, itu akan segera kita lakukan revisi. Mengingat waktu yang diberikan menag terbatas hanya dua bulan.” terang Nawawi.
Peserta Rapat Koordinasi Pengadaan Barjas ini berasal dari seluruh Staf Khusus Menag, Unit Eselon 1, Rektor PTKIN, Kepala Biro PTKIN, Kepala Kantor Wilayah Provinsi dan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Provinsi, semuanya hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. (Humas/cahya)
Tag :
